Diduga Sebarkan Berita Hoax, Tim Paslon Acep-Gina Dilaporkan ke Polisi

Diduga Sebarkan Berita Hoax, Tim Paslon Acep-Gina Dilaporkan ke Polisi

Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 01, Acep Jamhuri – Gina Swara, dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 01, Acep Jamhuri – Gina Swara, dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoax. Laporan tersebut dilayangkan oleh Relawan Taruna 45 Aep – Maslani, yang merupakan pendukung Paslon nomor urut 02.

"Relawan Taruna 45 sebagai relawan pendukung Aep Syaepuloh sangat menyayangkan atas penayangan dan penyebaran berita hoax hasil survei versi Lembaga Poltracking Indonesia, yang diduga dicatut dan dimanipulasi oleh akun bernama Roma Doni, dimana yang bersangkutan diketahui merupakan Tim Hukum Paslon 01," ujar Ketua Relawan Taruna 45, Nesan, kepada awak media, Senin, 28/10/2024.

Dalam laporan pengaduan (Lapdu) yang diajukan pada Senin, 28 Oktober 2024, Nesan menduga bahwa Roma Doni dengan sengaja menyebarkan kabar bohong di media sosial Facebook dan grup WhatsApp Jurnalis Karawang.  

Roma Doni mengklaim bahwa hasil survei lembaga Poltracking Indonesia menunjukkan Paslon 01 unggul dengan perolehan angka 56,9 persen, sementara Paslon 02 memperoleh angka 34,3 persen.  Sisanya, 10,8 persen responden menyatakan tidak tahu.

BACA JUGA:Akhirnya Setelah Lama Ditunggu, Botol Kecap ABC Raksasa yang Ikonik Hadir Kembali di Puncak dengan Wajah Baru

BACA JUGA:Karawang Upayakan Zero Stunting Melalui Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Balita

"Pada tanggal 27 Oktober 2024, sekitar jam 08.47 kami membaca di media sosial Facebook dan Group Whatssapp Forum Jurnalis Karawang sebuah postingan hasil surpey bupati dan wakil bupati Karawang, oleh yang bersangkutan," jelas Nesan. 

Namun, setelah dilakukan konfirmasi, pihak Poltracking Indonesia membantah pernah melakukan survei pada Pilbup Karawang tahun 2024. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Roma Doni menyebarkan informasi palsu dengan mencatut nama lembaga survei ternama.

"Maka atas dasar itu, yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Adapun bunyi UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Tamhab Dhani, salah satu anggota Relawan Taruna 45. 

Nesan mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas Roma Doni. Ia menilai bahwa tindakan Roma Doni berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat Karawang.

"Hal yang dilakukan tim paslon 01 itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka kami Relawan Taruna 45 meminta kepada pihak Polres Karawang untuk segera memanggil pelaku dalam waktu 3×24 jam. Hal ini agar Karawang bersih dari hoax yang dapat membuat pilkada karawang tidak kondusif," tegasnya.

BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Buruh FSPMI Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Pemda Karawang

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda 2024, RLAJT Foundation Gelar Baksos hingga Bakti Kesehatan di Desa Rawasari

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di era informasi yang serba cepat. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: